faq:2021:05:06:000053343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, jika Bendahara BOS melakukan pembelian konsumsi senilai di atas 2juta di sebuah warung makan, apakah dipungut PPH Pasal 23 sebagai jasa catering?
Jawaban
Untuk instansi pemerintah melakukan pemungutan pph 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Pmk 231/2019 pasal 12. Cek ayat 2 untuk yg dikecualikan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion