faq:2021:05:06:000053212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana pengakuan NPWP seorang wanita yang ber-NPWP ketika menikah dengan laki laki tidak ber-NPWP , sementara tidak ada perjanjian pisah harta
Jawaban
apabila wanita kawin tsb menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, maka suami harus mendaftarkan NPWP terlebih dulu kemudia NPWP wanita kawin dihapuskan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053212_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion