faq:2021:05:06:000053210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sehubungan dengan Dividen Saham yg saya peroleh dan saya tdk ingin reinvestasi maka saya ingin menanyakan beberapa hal : Apakah deviden interim saham yang diperoleh, persentase potongan pajaknya sama dengan deviden Final atau berbeda dan melaporkannya apakah setiap periode deviden interim atau bgmana? Kak, kalau untuk dividen interim itu, perlakuannya sama seperti dividen biasa kah kak?? Tarifnya tetep 10% kan ya kak?
Jawaban
sesuai UU Cika, pada dasarnya dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah obyek pajak tp bisa dikecualikan dg syarat tertentu (invest). Kalo gamau reinvest, setor sendiri pph final atas dividennya, tarif dan kode map/kjs tetap sama
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion