faq:2021:05:06:000053206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagian laba yang dikecualikan oleh koperasi apakah harus dari laba bersih? dan apakah harus ke seluruh anggota agar dikategorikan non objek? https://twitter.com/Kamimitan/status/1389804455739019267
Jawaban
Ini dikoreksi ya, disusun bahasanya agar wp tidak bingung, Kayaknya ini lebih masuk ke bunga simpanan koperasi, bukan ke 4 ayat 3. Kalau diterima OP kena final 4 ayat 2, PP 15/2009, ada lengkap di resume tkb. Kalau diterima badan pakai PP 123/2015, ttg bunga deposito dan tabungan. Kalau dilihat di kedua PP, pemotongannya dari jumlah bruto. Nggak harus ke semua anggota, yg dipotong yg dapat bunga simpanan aja
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion