faq:2021:05:06:000053183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harta yg diterima badan sebagai pengganti saham (inbreng), PPh PPN nya gimana?
Jawaban
PPh: bukan objek, sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh CIKA. PPN: tidak termasuk penyerahan, sesuai pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN CIKA
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion