User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053169_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa penyediaan tenaga kerja yang bukan objek ppn seperti apa?


Jawaban

kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah : (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunj

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T P C Q
H G D M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B E D G
 
faq/2021/05/06/000053169_1234.txt · Last modified: (external edit)