faq:2021:05:06:000053158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan lpg tertentu. disubsidi dan jug aada bagian yg tidak disubsidi, gimana FP nya?
Jawaban
PMK 220/2020, PER 13/PJ/2012 LAMPIRAN. untuk yg tidak disubsidi: FP 04, DPP Nilai lain, hitung DPP harus perhatikan titik serah. untuk yg disubsidi: FP diterbitkan oleh badan usaha kepada KPA/pemerintah, pakai FP 02
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion