User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“admin mau tanya menurut PMK 191/2015 penilaian kembali aktiva tetap perlu izin ke kantor pajak th 2015 dan 2016. Pertanyaannya kalau th 2021 perlu izin juga ga ke KPP untuk penilaian kembali harga perolehan gedung? Jika iya, ada penjelasan PMKnya.” — https://twitter.com/roositadam_/status/1389848438183845893


Jawaban

<WRAP> jadi berdasarkan PMK-191/2015, ditahun 2015 itu ada perlakuan khusus untuk PPh atas penilaian kembali aktiva tetap, tp hanya untuk permohonan yg diajukan di 2015 dan 2016 saja, semacam kebijakan gitu. nah kalau untuk sekarang, aturanya tetap mengacu di PMK-79/2008 dan tata cara pengajuannya di PER-12/2009. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H R M H
V H U C​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R​ M C᠎ G
 
faq/2021/05/06/000053142_1234.txt · Last modified: (external edit)