faq:2021:05:06:000053113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan pusat di Surabaya, cabang di Jakarta (cabang belum punya NPWP). Selama ini pemotongan PPh pasal 21 untuk karyawan cabang menggunakan NPWP pusat. Apakah ini akan ada denda yang muncul di kemudian hari karena adanya kesalahan tersebut mas/mbak?
Jawaban
kalo ini sih mustinya ga kena denda , tapi bagusnya sih jawab normatif aja.. kewajiban pasal 21 melekat di cabang, dan cabang sebenernya udah ada kewajiban ber NPWP.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053113_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion