User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053113_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan pusat di Surabaya, cabang di Jakarta (cabang belum punya NPWP). Selama ini pemotongan PPh pasal 21 untuk karyawan cabang menggunakan NPWP pusat. Apakah ini akan ada denda yang muncul di kemudian hari karena adanya kesalahan tersebut mas/mbak?


Jawaban

kalo ini sih mustinya ga kena denda , tapi bagusnya sih jawab normatif aja.. kewajiban pasal 21 melekat di cabang, dan cabang sebenernya udah ada kewajiban ber NPWP.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C T Y S
J​ S R K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L D T W
 
faq/2021/05/06/000053113_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1