faq:2021:05:06:000053079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pemusatan PPN. di cabang yg dipusatkan masih ada sisa PM yg belm dikreditkan. apakah bsia diupload/dikreditkan di efaktur pusatnya?
Jawaban
Sesuai pasal 13 per-11/2020 seharusnya bisa dikreditkan ditempat pemusatan, tp sepertinya secara aplikasi efaktur blm bisa. Arahin ke KPP utk meminta petunjuk sebaiknya bgmn.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion