User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pemusatan PPN. di cabang yg dipusatkan masih ada sisa PM yg belm dikreditkan. apakah bsia diupload/dikreditkan di efaktur pusatnya?


Jawaban

Sesuai pasal 13 per-11/2020 seharusnya bisa dikreditkan ditempat pemusatan, tp sepertinya secara aplikasi efaktur blm bisa. Arahin ke KPP utk meminta petunjuk sebaiknya bgmn.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ B U T᠎ O
F X P F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W X E L
 
faq/2021/05/06/000053079_1234.txt · Last modified: (external edit)