faq:2021:05:06:000053057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pusat sudah PKP, cabang tidak melakukan penyerahan hanya sebagai gudang saja, wajib PKP juga?
Jawaban
PKP badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi PKP badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP (penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU PPN)
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion