User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053051_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat pemotongan PPh 26


Jawaban

) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J D B F
R B E᠎ B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A I A C
 
faq/2021/05/06/000053051_1234.txt · Last modified: (external edit)