User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053046_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pencabutan surat kuasa ada formulir tersendiri?


Jawaban

Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014) tidak ada, konfirm KPP

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E T A R
E J᠎ D N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W S Y A J
 
faq/2021/05/06/000053046_1234.txt · Last modified: (external edit)