faq:2021:05:06:000053027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bayar PPN, harusnya KB 100, tapi dia bayar 150. Apakah harus PBK atau bisa langsung kompensasi?
Jawaban
bisa langsung kompensasi dengan cara diinputkan di bagian IIB SPT induk PPN-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion