User Tools

Site Tools


faq:2021:05:06:000053027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bayar PPN, harusnya KB 100, tapi dia bayar 150. Apakah harus PBK atau bisa langsung kompensasi?


Jawaban

bisa langsung kompensasi dengan cara diinputkan di bagian IIB SPT induk PPN-nya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V D L B
I​ U W E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z᠎ A L Z
 
faq/2021/05/06/000053027_1234.txt · Last modified: (external edit)