User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000053352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi mas/ mbak via email: Dear Tim Kring Pajak, Kalau gas yg dimaksud adalah gas yang dialirkan melalui pipa gimana perlakuan PPN nya? (dari histroy WP sblmnya, WP menanyakan apakah dikenakan PPN atau tidak) ini kan diatur dalam PMK-252/2012 ya gas bumi yg diambil langsung dr sumbernya tdk dikenai PPN salah satunya gas bumi yang dialirkan melalui pipa. Aturan tsb masih berlaku kan ya? lalu aku jawab itu saja? atau ada ketentuan lain yg berkaitan dgn gas ya mas/ mbak?


Jawaban

masih berlaku

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G N᠎ D X
G E Q Q​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Z Z L H
 
faq/2021/05/05/000053352_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1