faq:2021:05:05:000053350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertnaya mengenai Bukti Pootong PPh23, perusahaan saya baru dapat Faktur Pajak Jan-Des 2020 di bln mei 2021. kemudian pihak lawan transaksi minta bukti potong trsbt, sedangkan dri perusahaan kami sudah melaporhan SPT PPh Badan.. yg mau saya tanyakan, apakah bisa bukti potong utk Faktur Pajak 2020 baru dibuatkan di mei 2021?
Jawaban
sarankan input manual
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000053350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion