User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000053350_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertnaya mengenai Bukti Pootong PPh23, perusahaan saya baru dapat Faktur Pajak Jan-Des 2020 di bln mei 2021. kemudian pihak lawan transaksi minta bukti potong trsbt, sedangkan dri perusahaan kami sudah melaporhan SPT PPh Badan.. yg mau saya tanyakan, apakah bisa bukti potong utk Faktur Pajak 2020 baru dibuatkan di mei 2021?


Jawaban

sarankan input manual

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R V O A
N D Z C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q P Q J᠎ G
 
faq/2021/05/05/000053350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1