faq:2021:05:05:000053001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp terlambat membuat pe jkp, apakah sanksinya seperti terlambat menbuat faktur?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak ini berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Jadi benar, sanksinya kayak telat bikin FP.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000053001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion