faq:2021:05:05:000052998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Guru honorer di sekolah atas gajinya sebesar 2.400.000 dan dibayar triwulanan dipotong oleh sekolah sebesar 5 %. Wp nanyain apakah itu udah sesuai ketentuan. Pengenaan pph buat gaji guru honorer itu gimana ya mas mbak ?
Jawaban
<WRAP> kalau masuk kriteria Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 PPh 21
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052998_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion