User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052997_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan cara mendapatkan Bukti Potong Pph 22 itu bagaimana ya? dengan berbekal berkas SPM LS yang saya dapat dari Kantor Dinas lawan transaksi saya. SPM LS dan no SP2D ini info dari KPPN sudah bisa mewakili bukti pemotongan pph.


Jawaban

Pasal 15 ayat 4 PMK231/2019: Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Salah satunya SSP, tapi ada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan, kalau bendahara cuman mau kasih SPM/SP2D seharusnya bisa sepanjang ada keterangan nama dan NPWP rekanan bendaharawan pemerint

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C D I W
J D Z T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X M C᠎ D
 
faq/2021/05/05/000052997_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1