Tanya
saya ingin menanyakan cara mendapatkan Bukti Potong Pph 22 itu bagaimana ya? dengan berbekal berkas SPM LS yang saya dapat dari Kantor Dinas lawan transaksi saya. SPM LS dan no SP2D ini info dari KPPN sudah bisa mewakili bukti pemotongan pph.
Jawaban
Pasal 15 ayat 4 PMK231/2019: Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Salah satunya SSP, tapi ada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan, kalau bendahara cuman mau kasih SPM/SP2D seharusnya bisa sepanjang ada keterangan nama dan NPWP rekanan bendaharawan pemerint
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion