faq:2021:05:05:000052987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah FP dapat menggunakan tanggal mundur sebelum tanggal NSFP diterbitkan di KPP
Jawaban
Tidak bisa, hanya dapat digunakan di tanggal per diterbitkan NSFP dari KPP tersebut.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion