faq:2021:05:05:000052986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pembatalan faktur walaupun pembeli blm ngreditin faktur ttp harus buat pemberitahuan ke kpp pembeli?
Jawaban
iya karena gak ada pengecualian sudah dikreditkan atau belum
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052986_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion