faq:2021:05:05:000052983_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah STP yang tidak benar dapat diajukan gugatan ?
Jawaban
Tidak bisa yang dapat diajukan gugatan adalah sebatas di Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052983_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion