faq:2021:05:05:000052978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd saya dapet tagihan dari vendor yang mana atas pekerjaan perbaikan paving blok yang mana vendor saya melampirkan SKT bahwa mereka terdaftar sebagai perusahaan konstruksi gedung, namun di invoice pembayaran atas tagihan tersebut dikirimkan ke no rekening pribadi, jika case seperti itusaya harus potong pph final atau pph 21 ya
Jawaban
Jelaskan terkait definisi jasa konstruksi, jika memang jenis pekerjaannya masuk ke definisi tsb, dan masuk dalam list jenis pekerjaan konstruksi yg ada di lampiran LPJK . Maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion