faq:2021:05:05:000052976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya ttg meterai giling di buku cek. Ini maksudnya gimana ya mas/mbak?
Jawaban
sambil dipastikan juga ke WP ya, yang dimaksud meterai giling ini apakah meterai teraan? sambil jelasin juga kalo maksudnya WP ini adalah untuk pelunasan BM yang kurang dibayar atas cek tersebut, pembubuhan teraan meterainya bisa oleh WP itu sendiri, bank, ataupun pihak lain (Pasal 4 ayat 2 Per-01/2021)
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052976_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion