faq:2021:05:05:000052968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN DTP atas peneyrahan rumah tapak, kalau penyerahan di luar periode pemberian insentif gimana?
Jawaban
Harus memenuhi ketentuan di pasal 2 PMK-21/2021, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052968_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion