faq:2021:05:05:000052964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan mengenai definisi “harga jual” sesuai dg PMK10/2021 adalah nilai berupa uang…, tidak termasuk PPN yg dipungut & potongan harga yg tercantum dlm FP Jika ada jual beli tanah dan bangunan yg dikenai BPHTB dan nominalnya tercantum dalam Surat Pemesanan Tanah, apakah BPHTB tsb diperhitungkan sbg harga jual atau kena ppn? Terimakasih
Jawaban
Aku mikirnya itu bukan biaya yg timbul atas penjualan tanah/bangunan ya, tapi itu bea atau pajak lain yg timbul atas pengalihan hak atas tanah/bangunan. Jadi ga masuk pengertian harga jual. Walaupun yg menagihkan pihak penjual/developer itu hanya untuk dibayarkan kembali BPHTB nya sbg pajak daerah
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052964_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion