User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan pph untuk PKWT gimana


Jawaban

belum ada ketentuan teknis, sepanjang memenuhi definisi pesangon, dianggap sebagai pesangon, perlakuannya sama seperti pesangon

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ V M D D
K O᠎ Y Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T E U R
 
faq/2021/05/05/000052950_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1