faq:2021:05:05:000052950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan pph untuk PKWT gimana
Jawaban
belum ada ketentuan teknis, sepanjang memenuhi definisi pesangon, dianggap sebagai pesangon, perlakuannya sama seperti pesangon
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052950_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion