faq:2021:05:05:000052940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada 2 pemberi kerja yang mengakibatkan kurang bayar di spt tahunannya, untuk kurang bayar itu apa nantinya di kenai angsuran pph 25 kan? Jika di tahun berikutnya tinggal 1 pemberi kerja, bagaimana dengan angsuran pph 25 tersebut?
Jawaban
sepanjang hanya dr penghasilan sehubungan dg pekerjaan, tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25 pmk 243/2014
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion