User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada 2 pemberi kerja yang mengakibatkan kurang bayar di spt tahunannya, untuk kurang bayar itu apa nantinya di kenai angsuran pph 25 kan? Jika di tahun berikutnya tinggal 1 pemberi kerja, bagaimana dengan angsuran pph 25 tersebut?


Jawaban

sepanjang hanya dr penghasilan sehubungan dg pekerjaan, tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25 pmk 243/2014

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B M I A
Q​ F B B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W I R W
 
faq/2021/05/05/000052940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1