faq:2021:05:05:000052923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
thr bagi pegawai tidak tetap gimana ya?
Jawaban
kalau di PER-16/2016 penghitungan PPh 21 atas THR itu hanya untuk yg statusnya pegawai tetap yg meneriman penghasilan yg bersifat tidak teratur. Menurut saya kalau pegawai tidak tetap/ pekerja lepas, dihitung seperti biasa masuk ke penghasilan yg diterima pegawai tsb. Tp karena tidak diatur di PER-16/2016 dan jg contoh penghitungannya, bisa konfrim KPP saja mba.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion