faq:2021:05:05:000052913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang? Untuk dasar aturannya dimana ya?
Jawaban
DJP tidak mengatur ketentuan penandatanganan invoice/faktur penjualan, kalo terkait penandatanganan Faktur Pajak diatur di Pasal 13 PER-24/PJ/2012.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052913_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion