User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang? Untuk dasar aturannya dimana ya?


Jawaban

DJP tidak mengatur ketentuan penandatanganan invoice/faktur penjualan, kalo terkait penandatanganan Faktur Pajak diatur di Pasal 13 PER-24/PJ/2012.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F E O Q
G I T A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C L S A
 
faq/2021/05/05/000052913_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1