faq:2021:05:05:000052911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo tahun pajak 2015 ada kerugian fiskal, tahun pajak 2017 ada perubahan periode tahun buku, tahun pajak 2020 bisa mengakui kompensasi kerugiannya ga
Jawaban
bisa, kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun ke depan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion