User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo tahun pajak 2015 ada kerugian fiskal, tahun pajak 2017 ada perubahan periode tahun buku, tahun pajak 2020 bisa mengakui kompensasi kerugiannya ga


Jawaban

bisa, kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun ke depan

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A I V I
K N F Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H X W C
 
faq/2021/05/05/000052911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1