faq:2021:05:05:000052886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan saya di bidang perkapalan. lalu ada perusahaan asing katakanlah Singapore. dia mau menyewa kapal kami. lalu perlakuan pajaknya seperti apa ya ? atas penghasilan sewa tersebut apakah ttp di potong pajak? kira2 dikenakan pajak apa saja?
Jawaban
<WRAP> kalo subjek dan objek di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion