User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada koreksi positif atas TP Doc yang mana koreksi sekunder mengarah pada konstruktif dividen pihak afiliasi, apakah benar menimbulkan kekurangan bayar PPh 26 ? Atau hanya berdampak pada koreksi SPT PPh Badan ?


Jawaban

koreksi positif itu kan koreksi untuk biaya yang tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, disebut dengan koreksi positif karena ketika biaya ini tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, hal ini akan menyebabkan penambahan laba (laba fiskal lebih besar daripada laba komersial), sesuai petunjuk pengisian SPT di PER 19/2014. jika ada koreksi utk dividen konstruktif, biasanya ini dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnya ditentukan atas dasar

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P M W S
R E S Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E A Q​ X
 
faq/2021/05/05/000052879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1