faq:2021:05:05:000052879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada koreksi positif atas TP Doc yang mana koreksi sekunder mengarah pada konstruktif dividen pihak afiliasi, apakah benar menimbulkan kekurangan bayar PPh 26 ? Atau hanya berdampak pada koreksi SPT PPh Badan ?
Jawaban
koreksi positif itu kan koreksi untuk biaya yang tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, disebut dengan koreksi positif karena ketika biaya ini tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, hal ini akan menyebabkan penambahan laba (laba fiskal lebih besar daripada laba komersial), sesuai petunjuk pengisian SPT di PER 19/2014. jika ada koreksi utk dividen konstruktif, biasanya ini dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnya ditentukan atas dasar
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion