User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada debitur yang sudah dibubarkan dan tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya sehingga syarat yang ada di PMK 207/2015 tidak terpenuhi apakah masih bisa piutang itu dibebankan?


Jawaban

penegasan ke kpp, jawab normatif saja sesuai pmk nya

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T W X᠎ U
K​ N T H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G K M W
 
faq/2021/05/05/000052861_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1