faq:2021:05:05:000052861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada debitur yang sudah dibubarkan dan tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya sehingga syarat yang ada di PMK 207/2015 tidak terpenuhi apakah masih bisa piutang itu dibebankan?
Jawaban
penegasan ke kpp, jawab normatif saja sesuai pmk nya
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052861_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion