faq:2021:05:05:000052814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau tanya. Jika mengajukan permohonan insentif pph 25 dtp hari ini apakah bisa dimanfaatkan untuk masa pajak april?
Jawaban
pengurangan angsuran pmk-9, wp blm pernah manfaatin insentif brdsrkn pmk sebelumnya maka berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan, kalo baru sampein mei berarti mulai masa mei
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion