faq:2021:05:05:000052813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada PM yg blm diperhitungkan di 2018, trus pembetulan SPT, pembetulannya cukup spt tsb saja apa semua spt sampai bulan ini?
Jawaban
Kalau memilih kompensasi ke masa dilakukan pembetulan, maka cukup pembetulan SPT masa bersangkutan saja (tdk perlu beruntun).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion