User Tools

Site Tools


faq:2021:05:05:000052806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Y kurang bayar dan melakukan penyetoran, ternyata SPT beneran LB, nanti perlakuan LB tsb ttp dianggap kek LB spt biasa kan? Pajak yg tadi dibayar gmn?


Jawaban

Iya, direstitusi atau diperhitungan dengan utang pajak. Untuk pajak yg sdh disetor dan harusnya tdk disetor bisa permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C Q​ H J
D S H J T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O​ T G᠎ P
 
faq/2021/05/05/000052806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1