faq:2021:05:05:000052806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Y kurang bayar dan melakukan penyetoran, ternyata SPT beneran LB, nanti perlakuan LB tsb ttp dianggap kek LB spt biasa kan? Pajak yg tadi dibayar gmn?
Jawaban
Iya, direstitusi atau diperhitungan dengan utang pajak. Untuk pajak yg sdh disetor dan harusnya tdk disetor bisa permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion