faq:2021:05:05:000052797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemeriksaan lapangan sudah lewat 6 bulan, dan asumsinya perpanjangan yg 2 bulan (maksimal 3 x) juga sudah lewat, namun belum ada info apa2 dari pemeriksa/KPP
Jawaban
Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada WP. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013) Silakan konfirmasi ke pemeriksa/KPP
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052797_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion