faq:2021:05:05:000052794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan memberikan jasa, dan mendapatkan komisi. Kena ppn?
Jawaban
Dipastikan dulu transaksinya apa, jasa apa yang diberikan. PPN itu sifatnya negative list, jika memang bukan termasuk bukan objek ppn, maka tetap terutang
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/05/000052794_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion