User Tools

Site Tools


faq:2021:05:04:000053073_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FPM pengganti itu masih per 24 2012 kah ketentuannya. Atau ada di UU cika klaster PPN. Kalau ada bisa d sebut pasal brp kah?


Jawaban

Ada di pasal 76 PMK 18 th 2021. Namun utk teknis tata cara pengisiannya masih diatur di PER 24 th 2012

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y I B N
T R X U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U N B O
 
faq/2021/05/04/000053073_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1