faq:2021:05:04:000053073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FPM pengganti itu masih per 24 2012 kah ketentuannya. Atau ada di UU cika klaster PPN. Kalau ada bisa d sebut pasal brp kah?
Jawaban
Ada di pasal 76 PMK 18 th 2021. Namun utk teknis tata cara pengisiannya masih diatur di PER 24 th 2012
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000053073_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion