User Tools

Site Tools


faq:2021:05:04:000053072_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba nanya terkait Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015, Mengenai “saldo ekuitas” pada ayat tersebut, apakah yang dimaksud saldo ekuitas per akhir tahun pajak atau saldo rata-rata nilai ekuitas selama 1 tahun pajak?


Jawaban

tidak dijelaskan scara spesifik, bs penegasan ke kpp

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U B U U
Q E F G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M᠎ F K E
 
faq/2021/05/04/000053072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1