faq:2021:05:04:000052791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin tanya. Jadi ada rekan bisnis kami yang menagih PPN atas transaksi tahun 2012. Apakah PPN yang akan saya bayarkan kepada dia dapat dikreditkan dengan melakukan pembetulan di SPT Masa PPN saya?
Jawaban
PMK 18/2021 Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (2) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak membuat Faktur Pajak. (3) PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang per
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000052791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion