faq:2021:05:04:000052789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya. saya akan meneruskan usaha toko almarhum ayah saya. pertanyaannya adalah untuk pembayaran penghasilan final umkm masih gunakan npwp alm ayah saya atau npwp saya? NPWP alm belum saya matikan krn ada harta warisan yg belum terbagi/ganti nama. dasar peraturannya apa?
Jawaban
Kalau atas usaha toko ybs itu belum diwariskan kan msh jd warisan yg belum terbagi ya jd msh dilaporkan dengan menggunakan npwp dri WBTnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000052789_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion