faq:2021:05:04:000052760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di kantor saya ada karyawan yang habis masa kotrkaknya di bulan MAret 2021 dalam UU Omnibuslaw, jika karyawan kontrak lebih dari 2 tahun dan mau diperpanjang kontrknya tanpa diangkat menjadi karyawan tetap harus diberikan uang kompensasi. pertanyaan saya: uang kompensasi yang diberikan atas perpanjangan kontrak tersebut kepada karyawan apakah masuk PPh 21 final pesangon atau masuk komponen gaji 1721 A1?
Jawaban
ini terkait PP 35/2021…di aturan perpajakan blm ada penegasan lebih lanjut mengenai hal tersebut Jawab normatif aja, Kalau pembayaran kompensasinya sehubungan dengan berhentinya pegawai dan masuk pengertian pesangon sesuai pp 68/2009 maka ada PPh 21nya yg terutang dan bisa jadi masuk ke PPh 21 pesangon.
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000052760_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion