faq:2021:05:04:000052743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen non objek PPh di pasal 4 ayat 3 UU PPh apakah masih berlaku sesuai dengan UU PPh ?
Jawaban
pasal 4 ayat (3) uu pph sudah diubah dengan uu cika, sehingga dividen yg dikecualikan dari objek pajak mengacu pada uu tsb dan penegasan di pp 9/2021 serta pmk 18/2021.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000052743_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion