faq:2021:05:04:000052740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau Fktur pjk gabungan itu kan beberapa transaksi dgn orng yng sama, contoh si A beli di tgl 4,7,9,11,20,25 , di bikin FP di akhir bulan, maksud akhir bulan itu tgl 30 atau terakhir orang itu beli yh?“ kalau seperti ini dijawab dg pasal 13(2a) UU PPN “Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.” saja atau bagaimana mas/mba, makasih banyak sebelumnya
Jawaban
ya dijawab normative saja sesuai psl 13(2a) paling lambat akhir bulan penyerahan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000052740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion