User Tools

Site Tools


faq:2021:05:04:000052719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon bantuannya, saya kemarin terdapat status lebih pajak, dan sudah memilih restitusi dengan penelitian. Namun, sampai saat ini saya belum menerima surat SKPKPP dan SPMKP. Bisakah dibantu untuk penjelasannya..?


Jawaban

coba gali dulu, SPT nya SPT apa, masa pajaknya, LB karena apa. Lalu alasannya apa kok milih pengembalian pendahuluan (apakah masuk kriteria tertentu atau persyaratan tertentu)?

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P G J O
Z T H V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C U C J
 
faq/2021/05/04/000052719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1