faq:2021:05:04:000052693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, maaf mau tanya, jika lokasi usaha berada dicakung, apakah itu masuk ke kawasan berikat ya ?
Jawaban
Berbeda dengan kawasan bebas yang jelas wilayahnya batam, bintan, dll. Untuk kawasan berikat ada istilah Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mana harus ada penetapan dan izin diatur di Pasal 6, 7, 8 PMK 131/PMK.04/2018.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/04/000052693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion