User Tools

Site Tools


faq:2021:05:04:000052678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

waktu saya membuat spt tahunan badan tahun 2020, dan sudah terlapor. diwaktu pembuatan kami masih pakai penghitungan yg 25%, apakah kami harus pembeutulan atau bagaimana ya?


Jawaban

Sesuai Perpu-1/2020 untuk tahun pajak 2020 tarif PPh badan menjadi 22%. Jika WP sudah terlanjur lapor dengan tarif lama, silakan lakukan pembetulan.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ C T V M
S Q X I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y U J A
 
faq/2021/05/04/000052678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1