User Tools

Site Tools


faq:2021:05:03:000053078_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Badan berbentuk yayasan, saya sejak 2018 memakai pph umkm, dan untuk thn 2021 (januari apakah diperboleh kan pakai pph umkm 0,5%)?


Jawaban

di pasal 3 PP 23 tahun 2018, yg berhak menggunakan tarif pph umkm adalah Wp Op, dan Wp badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau PT Jadi jika bentuknya adalah yayasan maka tidak berhak menggunakan tarif pp 23

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ N S C T
D H D J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F O U X
 
faq/2021/05/03/000053078_1234.txt · Last modified: (external edit)