faq:2021:05:03:000053078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan berbentuk yayasan, saya sejak 2018 memakai pph umkm, dan untuk thn 2021 (januari apakah diperboleh kan pakai pph umkm 0,5%)?
Jawaban
di pasal 3 PP 23 tahun 2018, yg berhak menggunakan tarif pph umkm adalah Wp Op, dan Wp badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau PT Jadi jika bentuknya adalah yayasan maka tidak berhak menggunakan tarif pp 23
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/03/000053078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion